Kegiatan Bank
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga
keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan.
Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan
secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan
menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara
kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk
ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai
kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan
Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
- menerima simpanan
- memberikan kredit jangka pendek
- memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang
dan / atau turut serta dalam
perusahaan
perusahaan
- memindahkan uang
- menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
- mendiskonto
- membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
- membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang
lain dan pembayaran dengan surat dan
telegram
telegram
-
-
memberikan jaminan bank dengan
tanggungan yang cukup
-
menyewakan
tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua
macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha
BPR meliputi :
1 - menghimpun
dana dari masyarakat
-
memberikan kredit, dan
3 - menyediakan
pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai
berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana
dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis
simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro
(Demand Deposit),
b. Simpanan
Tabungan (Saving Deposit),
c. Simpanan
Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai
kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai
aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya
tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat
mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari
selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang
ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
b. Kredit Modal Kerja,
c. Kredit Perdagangan
d. Kredit Produktif,
e. Kredit Konsumtif,
f. Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun
sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan
bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi
keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari
spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan
lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh
suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari
permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal.
Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso (Collection)
d. Safe Deposit Box
e. Bank Card (Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of Credit (L/C)
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
k. Menerima setoran-setoran.
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum,
hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh
lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat
berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan
misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai
berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada
beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal
sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran yang bergerak di Indonesia
adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki
tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan kegiatannya dengan
bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang
tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia
dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank
asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun
dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit
yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam
bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh
bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk
jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum
campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada
di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Sumber :
20.24 |
Category: |
0
komentar
Comments (0)